Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan

- 29 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi trauma.
Ilustrasi trauma. /Pixabay/Ulrike Mai/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang paling dikecam bahkan bagi para kriminal sekalipun. Hal itu bukan semata-mata tanpa dasar melainkan hal tersebut mempunyai dasar sangat kuat.

Pada KUHPidana perbuatan tersebut diatur pada pasal 285 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Dalam pemerkosaan harus ada unsur paksaan dimana hal tersebut bisa dibuktikan dari perlawanan wanita tersebut atau dibuktikan karena adanya luka di bagian intim serta bukti-bukti  memberatkan lainnya yang menunjukan adanya unsur pemaksaan.

Baca Juga: Review Film Terbaru 2020, Wonder Woman 1984

Alasan hal tersebut dikecam adalah dampak psikologis diberikan sangatlah besar mulai dari korban maupun keluarga korban. Diantaranya pertama, trauma mendalam yang bisa memakan kesadaran jiwa sehingga menimbulkan reaksi beruntun seperti melukai diri, sakit jiwa, tindak pidana lain, dan hal lainnya.

Kedua, dalam masyarakat, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, dan memicu emosi dimana korban secara lazim adalah wanita. Sebagaimana yang kita ketahui wanita merupakan figur seorang Ibu yang dihormati di masyarakat luas.

Ketiga, hal tersebut bukanlah kebutuhan mendesak, dimana syahwat bisa disalurkan melalui hal lain atau dengan cara menikah, dan seseorang tidak akan mati tanpa melakukan hal tersebut sehingga tidak ada pembenaran apapun atas perbuatannya.

Baca Juga: Warner Bros Konfirmasi Pembuatan Film Terakhir Wonder Woman

Keempat, hal tersebut biasanya bukan terjadi begitu saja, namun direncanakan terlebih dahulu dan di situasi yang sepi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x