Mengenal Kode Etik Pengacara atau Advokat Terhadap Kliennya

- 23 Desember 2020, 11:00 WIB
/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kode etik profesi adalah sebuah aturan mengikat yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh profesi tersebut baik diantaranya memiliki sanksi hukum maupun administratif.

Namun tidak semua orang bisa memegang teguh kode etik profesi, maka orang tersebut dapat kita sebut sebagai amatir atau oknum.

Harus kita pahami bahwa kode etik ini adalah wajah dari nama baik dari sebuah profesi dan apabila tidak dipatuhi maka akan mencoreng nama baik profesi. Setiap orang dalam menjalani profesinya tentu paham bahaya, konsekuensi dan kewajiban dari profesinya.

Baca Juga: 500 Sapi Perah Australia Lahir di Garut

Pengacara, dalam menjalankan profesinya mempunyai kode etik yang dibuat oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, pembuatan kode etik ini didasari oleh UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 26 ayat 1,  “ Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.”

Dan semua Advokat wajib dalam memenuhi kode etik tersebut sebagaimana pada pasal 25 ayat 2, “Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.”

Dan untuk pengawasannya diberikan kepada Organisasi yang berwenang, sanksi yang diberikan dapat dikenai teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen, adapun unsur pidana didalamnya akan tetap dijalankan tanpa harus menunggu keputusan Dewan Advokat.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Kota Bandung Kembali Merangkak Naik

Dalam kode etiknya Advokat mempunyai kode etik bagi dirinya, klien, rekan sejawat, dan proses pelaksanaan profesi. Kode etik Advokat bagi dirinya, kurang lebih berbicara mengenai tanggung jawab secara moral dalam mengambil pekerjaan, menangani klien dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x