Undang Undang Pemajuan Kebudayaan dan Program Sunda Masagi

- 14 Desember 2020, 05:00 WIB
KESENIAN tradisional Angklung yang masih tetap terjaga kelestariannya di Saung Angklung merupakan salah satu kesenian yang tidak hanya memberi warna Kota Bandung tetapi juga nama Indonesia di mancanegara.
KESENIAN tradisional Angklung yang masih tetap terjaga kelestariannya di Saung Angklung merupakan salah satu kesenian yang tidak hanya memberi warna Kota Bandung tetapi juga nama Indonesia di mancanegara. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pada waktu itu, tepat pada 17 Agustus 2018 Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Bandung, dapat diselesaikan Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Bandung yang diketuai Prof Dr. Reiza D. Dienaputra, Taufik Ampera, M.Hum. (Sekretaris), serta anggota yang terdiri dari Prof. Dr. Arthur S. Nalan, S.Sen. M.Hum., Dr. Iik Nurulpaik, S.Pd., M.Pd., Drs. Andar Manik, Drs. Anto Sumiarto, dan penulis yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengkajian Kebudayaan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

Atas hasil kerja keras tim, pada Rabu 29 Agustus 2018 Dokumen PPKD Kota Bandung sudah diserahkan langsung ke Wali Kota Bandung pada waktu itu, M. Ridwan Kamil S.T., M.U.D., yang kini menjabat Gubernur Jawa Barat dan diterima langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Muhandjir Effendi. Penyerahan dilakukan pada acara Penyerahan Dokumen Pokok Pikiran Daerah di Gedung A Kemendikbud Jakarta.  

Dan, bersamaan dengan Kota Bandung, Kemendikbud RI juga menerima dokumen PPKD dari Kabupaten Badung Bali, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Atas prestasi penyusunan Dokumen PPKD tersebut keempat kabupaten dan kota dinyatakan sebagai Pelopok PPKD.

Baca Juga: Waspadai Puncak Musim Penghujan Dampak La Nina

Baca Juga: Drama Korea Secret Royal Inspector: Joseon Secret Investigation Team

Penulis yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengkajian Kebudayaan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung  mendapat amanat langsung dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari, S.Sos. M.A. Tugasnya, mendampingi penyusunan Dokumen PPKD Kota Bandung sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan,dengan segala keterbatasan  merasa tantangan.

Karena kegiatan penyusunan merupakan hal yang monumental dan penuh sejarah. Sejak tanggal 25 September 1810 yang menjadi penanda Kota Bandung, belum pernah dilakukan penyusunan dokumen potensi kebudayaan yang ada di Kota Bandung.

Dan Dokumen PPKD Kota Bandung ini dipastikan tidak hanya akan dipergunakan untuk kepentingan menjelang Kongres Kebudayaan Indonesia di Bali pada Oktober 2018 silam, tapi dipastikan akan dipergunakan beberapa tahun ke depan, bahkan belasan tahun mendatang.

Baca Juga: BNPB Ingatkan Bencana Hidrometeorologi Pada Puncak Musim Penghujan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x