Pemanfaatan Komersial Bangunan Cagar Budaya

- 10 Desember 2020, 06:00 WIB
GEDUNG Pusat Pengembangan Kebudayaan Jawa Barat (dulu YPK) di Jalan Naripan Bandung yang sejak tahun 1870 dijadikan tempat perkumpulan orang ERopa Societeit Concordia berkesenian hingga masih tetap berfungsi sebagai tempat berkesenian.
GEDUNG Pusat Pengembangan Kebudayaan Jawa Barat (dulu YPK) di Jalan Naripan Bandung yang sejak tahun 1870 dijadikan tempat perkumpulan orang ERopa Societeit Concordia berkesenian hingga masih tetap berfungsi sebagai tempat berkesenian. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pada tulisan kedua ini penulis mencoba memaparkan tentang, pemanfaatan gedung-gedung bernilai cagar budaya di kota-kota besar di Jawa Barat. Khususnya di Kota Bandung ini.

Salah satu contoh pemanfaatan bangunan cagar budaya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat adalah pemanfaatan kawasan-kawasan cagar budaya sebagai Kawasan Pariwisata, seperti Teropong Bintang Bosscha Lembang, Kawasan Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika Bandung.

Dengan demikian masyarakat sekitar  kawasan akan memiliki peluang untuk menjalankan usahanya, misalnya dalam bidang perhotelan, restoran, atau tempat-tempat usaha lainnya yang berkaitan dengan pariwisata. Pemanfaatan kawasan bangunan cagar budaya sebagai kawasan usaha dan perkantoran dapat juga dilakukan, karena dengan demikian kawasan tersebut menjadi kawasan yang hidup dan tetap dapat diharapkan menjadi pemicu pengembangan kawasan.

Baca Juga: Jawa Barat Kaya Bangunan Cagar Budaya

Pemanfataan suatu kawasan cagar budaya sebagai kawasan wisata, harus dilakukan dengan hati-hati karena banyak pihak pengembang yang tidak mengetahui atau belum memahami rambu-rambu yang ada pada kawasan tersebut, selain itu juga aturan-aturan dan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya yang telah digariskan dalan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) cenderung hanya menghitung pendapatan daerah, tidak mengantisipasi adanya perusakan yang terjadi pada bangunan ataupun pada suatu kawasan cagar budaya itu sendiri. Akibatnya acapkali eksploitasi lahan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan konsep-konsep pelestarian bangunan dan kawasan cagar budaya. Untuk itu pada setiap pengembangan kawasan cagar budaya sebagai kawasan wisata harus dilakukan kajian terlebih dahulu.

Untuk bangunan cagar budaya yang kepemilikannya berada di tangan pemerintahan seperti biasanya menjadi kantor pemerintahan  seperti yang terlihat pada Gedung Sate, Gedung Dwi Warna, Gedung Merdeka yang ada di Bandung, Gedung Balai Kota Cirebon, Gedung BKPP Wilayah Bogor dan sebagainya.

Baca Juga: Payung Hukum Perlindungan Konsumen pada E-Commerce atau Perdagangan Online

Akan tetapi banyak bangunan-bangunan tersebut sekarang dimanfaatkan sebagai museum. Bahkan Gedung Sate pun tengah dirintis untuk dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai Museum Gedung Sate.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x