Pemanfaatan Komersial Bangunan Cagar Budaya

- 10 Desember 2020, 06:00 WIB
GEDUNG Pusat Pengembangan Kebudayaan Jawa Barat (dulu YPK) di Jalan Naripan Bandung yang sejak tahun 1870 dijadikan tempat perkumpulan orang ERopa Societeit Concordia berkesenian hingga masih tetap berfungsi sebagai tempat berkesenian.
GEDUNG Pusat Pengembangan Kebudayaan Jawa Barat (dulu YPK) di Jalan Naripan Bandung yang sejak tahun 1870 dijadikan tempat perkumpulan orang ERopa Societeit Concordia berkesenian hingga masih tetap berfungsi sebagai tempat berkesenian. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi, meliputi menentukan keunikan cagar budaya yang dimaksud, kandungan nilai sejarah dan mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu diperbaiki.

2. Memberikan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat yang akan mengembangakan cagar budaya sebagai kawasan wisata atau fungsi usaha lain yang tentunya tidak menyalahi upaya pelestarian.

3. Merencanakan program pengembangan bagi kawasan cagar budaya yang memiliki potensi wisata dan potensi bisnis, sehingga pengawasan juga dapat dilakukan dengan baik.

4.  Memfasilitasi masyarakat yang akan menggunakan bangunan atau kawasan bangunan cagar budaya sebagai tempat usaha,

5. Melakukan sosialisasi tentang undang-undang atau peraturan tentang cagar budaya,

6. Memperbaiki infrastruktur di kawasan bangunan cagar budaya tersebut. (tamat)

Baca Juga: Topeng Panji; Dialog Selendang dan Pinggang

 

Eddy Sunarto (Purnabakti Kepala Museum Sri Baduga Jawa Barat dan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat, Anggota IAAI Komda Jabar-Banten, dan Pengurus AMIDA Jabar)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x