1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi, meliputi menentukan keunikan cagar budaya yang dimaksud, kandungan nilai sejarah dan mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu diperbaiki.
2. Memberikan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat yang akan mengembangakan cagar budaya sebagai kawasan wisata atau fungsi usaha lain yang tentunya tidak menyalahi upaya pelestarian.
3. Merencanakan program pengembangan bagi kawasan cagar budaya yang memiliki potensi wisata dan potensi bisnis, sehingga pengawasan juga dapat dilakukan dengan baik.
4. Memfasilitasi masyarakat yang akan menggunakan bangunan atau kawasan bangunan cagar budaya sebagai tempat usaha,
5. Melakukan sosialisasi tentang undang-undang atau peraturan tentang cagar budaya,
6. Memperbaiki infrastruktur di kawasan bangunan cagar budaya tersebut. (tamat)
Baca Juga: Topeng Panji; Dialog Selendang dan Pinggang
Eddy Sunarto (Purnabakti Kepala Museum Sri Baduga Jawa Barat dan Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat, Anggota IAAI Komda Jabar-Banten, dan Pengurus AMIDA Jabar)***