Ketua Arbitrators Institute: Perlunya Amandemen UU Mengenai Arbitrase

- 11 Desember 2020, 11:00 WIB
Arbitrase bisa terjadi ketika dua pihak menyetujuinya, dalam metode penyelesaian sengketa  serta diperkukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa.
Arbitrase bisa terjadi ketika dua pihak menyetujuinya, dalam metode penyelesaian sengketa serta diperkukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. /Portal Bandung Timur/May Lodra/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Arbitrase adalah penyelesaian alternatif sebuah sengketa selain dari pengadilan, namun berbeda dengan penyelesaian sengketa lain, layaknya Pengadilan keputusan Arbitrase ini adalah mempunyai keputusan hukum yang tetap. Arbitrase tidak saja dilaksanakan dari segi hukum namun dari segi-segi lain menurut keahliannya.

Namun dalam perkembangannya Undang-Undang mengenai Arbitrase masih belum disesuaikan dengan perkembangan jaman dan masih menggunakan UU Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan penyelesaian Sengketa Alternatif. Pada Hari Kamis, 10 Desember 2020 Ketua Arbiter Indonesia (IArbI) menyampaikan pada sambutanya perlunya perubahan pada sektor hukum UU Indonesia mengenai Arbitrase.

Dilansir dari sambutan Ketua IArbl Dr.Ir. Agus G. Kartasasmita, MSc., M.T., M.H., FCBArb.: Indonesian Arbitrators Institute (IArbI), didirikan pada 10 Desember 2012. Berfokus pada pengembangan keterampilan, kompetensi, pengetahuan, dan pemahaman tentang arbitrase, serta mempromosikan, mensosialisasikan, dan mempublikasikan hal-hal terkait arbitrase. IArbI juga bekerja sama dengan lembaga nasional, regional, dan internasional.

Baca Juga: Perencanaan dan Pelaporan Hasil Pengendalian Pemkab Kuningan Akan Berbasis IT

Baca Juga: Saksikan Stray Kids dan GOT7 Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Anggota IArbI adalah orang-orang yang telah terlibat dalam proses persidangan arbitrase sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) perkara. Meskipun demikian, seseorang yang tidak memiliki pengalaman dalam proses arbitrase dapat dianggap sebagai anggota dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti mengikuti pelatihan atau pendidikan tertentu yang diselenggarakan oleh  IArbI atau lembaga lain yang diakui.

Sejak 2014, IArbI menjalankan peran penting dalam perkembangan Arbitrase di Indonesia dengan mengadakan pelatihan arbitrase. Pelatihan dan kegiatan dihadiri oleh perwakilan firma hukum, pusat arbitrase, badan usaha, badan pemerintah, badan usaha milik pemerintah, dan akademisi.  IArbI juga mengadakan Short Talk Events, kelas pakar bagi anggota IArbI, membahas topik tertentu, untuk memperkaya pengetahuan anggotanya tentang arbitrase dan undang-undang terkait.

Saat ini IArbI sedang melakukan kajian terkait amandemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 30 tahun 1999 telah berlaku lebih dari 20 tahun. Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa tentu telah mengalami berbagai perkembangan baik dalam praktek internasional maupun domestik. Untuk itulah, revisi ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999 sangat mendesak untuk direvisi agar lebih relevan sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Harus Kerja Keras Tangani COVID-19

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x