Ketua Arbitrators Institute: Perlunya Amandemen UU Mengenai Arbitrase

- 11 Desember 2020, 11:00 WIB
Arbitrase bisa terjadi ketika dua pihak menyetujuinya, dalam metode penyelesaian sengketa  serta diperkukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa.
Arbitrase bisa terjadi ketika dua pihak menyetujuinya, dalam metode penyelesaian sengketa serta diperkukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. /Portal Bandung Timur/May Lodra/

Baca Juga: 480 Jafung Kabupaten Kuningan Dilantik Secara Virtual

Hal utama yang harus diperhatikan dalam amandemen substansi UU No. 30 Tahun 1999 salah satunya, tidak adanya regulasi tentang arbitrase internasional. Undang-undang ini terdiri dari 82 pasal: satu pasal tentang praktik penyelesaian sengketa alternatif, 76 pasal tentang arbitrase nasional dan hanya lima pasal tentang pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Perlu juga dicatat bahwa Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law.

Pembentukan regulasi arbitrase Indonesia yang sejalan dengan praktik arbitrase internasional tampaknya menjadi fokus utama dalam isu amandemen UU No. 30 tahun 1999. Namun selain itu, amandemen masalah lain seperti bagaimana mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa juga penting, karena terdapat beberapa rekomendasi untuk mengajukan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara terpisah dalam undang-undang yang berbeda.

Berbagai upaya untuk merevisi Undang-Undang ini telah dilakukan dengan meningkatkan intensitas pertemuan dan diskusi dengan pemerintah, lembaga peradilan, dan parlemen mengenai rencana amandemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Baca Juga: Saksikan Stray Kids dan GOT7 Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Wali Kota Bandung Lantik 104 Pejabat Fungsional

Pandemi Covid-19 jelas mempengaruhi semua aktivitas yang dilakukan oleh  IArbI. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, membuat kegiatan sulit dilakukan secara konvensional. Menghadapi tantangan keterbatasan mobilisasi, IArbI telah melakukan perubahan dengan mengubah sebagian besar pelaksanaan kegiatan secara online, baik untuk pelatihan maupun diskusi virtual. Sejak Januari 2020,  IArbI telah menyelenggarakan 6 kelas pelatihan diikuti oleh 124 peserta, dan 3 diskusi akademik melibatkan lebih dari 1000 peserta dari berbagai organisasi profesi dan perguruan tinggi.

Terakhir, saya ingin menegaskan bahwa, ke depan, IArbI akan terus memprioritaskan kegiatannya pada perbaikan tata kelola kelembagaan, memberikan rekomendasi usulan amandemen UU No. 30 tahun 1999, dan berkomitmen untuk meningkatkan pertukaran informasi dan kegiatan terkait arbitrase antar anggota RAIF.

Demikian isi sambutan dari HUT IArbI ke 8 dari Ketua Institut Arbiter Indonesia, yang pokoknya mengharapkan perubahan dari UU Arbitrase agar menyesuaikan dengan UNCISTRAL dan perkembangan dunia. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x