Baca Juga: Wisatawan Masuk Jabar Kedapatan Positif, Dipaksa Putar Arah
Kedelapan, Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak bersangkutan.
Kesembilan, Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Selain itu dalam mengurus perkara, apabila perkara tersebut sebelumnya pernah diurus oleh pengacara lain maka berdasarkan kode etik pengacara pasal 5e, pengacara tersebut harus menerima surat pencabutan kuasa pengacara sebelumnya dari klien.
Baca Juga: Salah, Anggapan Ibu Hamil dan Lansia Tidak Perlu Divaksin
Dan berdasarkan pasal 5f pengacara sebelumnya “wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut”.
Perihal advokat dalam menjalankan tugasnya berbeda paham dengan klien, Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya. (Mfahmi)***