Mengenal Kode Etik Pengacara atau Advokat Terhadap Kliennya

- 23 Desember 2020, 11:00 WIB
/Pixabay/

Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Sedangkan dalam menangani klien berdasarkan Kode etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002 pasal 4 adalah;

kesatu, Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

Kedua, dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

Ketiga, Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Targetkan 5 Ribu Peserta BPJS

Keempat, Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

Kelima, Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

Keenam, Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

Ketujuh, Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah