Dalam penerapan hukumnya, Hakim seringkali memutus sesuai dengan dakwaan Jaksa bahkan lebih untuk beberapa kasus Pemerkosaan, hal tersebut sendiri karena sesuai dengan kewajiban Hakim dalam menggali nilai-nilai yang tumbuh di Masyarakat luas, dimana perbuatan tersebut dikecam oleh Masyarakat. (Mfahmi)***