Analisis Hukum di Balik Naiknya Hukuman Pidana di Tingkat Banding dan Kasasi

- 28 Desember 2020, 18:15 WIB
/Edward Lich/ Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Seringkali kita terheran-heran mengapa setiap pengajuan Banding dan Kasasi, hukuman yang diberikan seringkali bertambah, padahal upaya lanjutan dari pengadilan tingkat pertama.

Hal tersebut sendiri adalah salah persepsi masyarakat mengenai Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi. Maka sebelum kita berbicara mengenai alasan-alasan ada baiknya kita mengetahui maksud dan tujuan Banding serta Kasasi.

Pada tingkat Banding, kita mengenal istilah Judex Facti artinya pengadilan Tinggi bertugas memeriksa ulang fakta-fakta dan pembuktian yang sudah ada berdasarkan berkas-berkas pemeriksaan PN.

Baca Juga: Lionel Messi Ungkapkan Keinginan Untuk Bermain di MLS

Dimana tidak ada lagi pemanggilan saksi, pemeriksaan barang bukti, dan sebagainya apabila ada temuan baru haruslah diajukan dalam PK (Peninjauan Kembali).

Maka apabila sudah ada bukti-bukti yang kuat dan terlebih lagi pengakuan dari pihak Terdakwa, tidak tepat dilakukan upaya hukum apapun karena sudah jelas fakta hukumnya.

Kecuali dalam persidangan bukti-bukti tersebut tidak dinilai cukup kuat untuk menghukum Terdakwa sehingga seharusnya Terdakwa diputus bebas.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Player of the Century Award di Globe Soccer Awards 2020

Pada tingkat Kasasi, tugas dari Mahkamah Agung adalah menilai keputusan interprestasi, kontruksi, dan penerapan hukum oleh Judex Facti kita kenal dengan istilah Judex Juris ( Baca juga Fungsi Peradilan pada Mahkamahagung.go.id ).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x