Analisis Hukum di Balik Naiknya Hukuman Pidana di Tingkat Banding dan Kasasi

- 28 Desember 2020, 18:15 WIB
/Edward Lich/ Pixabay/

Dimana Mahkamah Agung memeriksa apakah hukum yang diterapkan sudah benar, apakah unsur-unsur keringanan relevan atau tidak.

Sebagaimana kita tahu pembelaan harus dilakukan oleh Terdakwa disini adalah pembelaan terhadap salahnya penerapan hukum, dimana apabila ditemukan kesalahan penerapan hukum maka Mahkamah Agung akan menerapkan Hukum yang sesuai.

Baca Juga: Pesawat N219 PT Dirgantara Indonesia Kantongi Serifikasi

Maka dapat kita ketahui, alasan hukuman bertambah adalah karena tidak ditemukan kesalahan pemeriksaan fakta dalam Pengadilan Tingkat pertama.

Dimana apabila bukti dinilai pada Judex Facti sah dan meyakinkan memungkinkan Judex Facti untuk mengubah putusan menjadi sesuai dengan dakwaan Jaksa.

Kedua, hilangnya unsur Penyesalan. Penyesalan menurut KBBI adalah “merasa tidak senang atau tidak bahagia (susah, kecewa, dsb) krn (telah melakukan) sesuatu yang kurang baik (dosa).”

Baca Juga: Cegah Varian Baru, Kemenhub Terbitkan SE Penerbangan Internasional

Saat seseorang menyesali perbuatannya maka dia akan menerima apapun hukuman yang sesuai bagi perbuatannya.

Dengan mengajukan Banding tentunya, orang tersebut tidak menerima perbuatannya dihukum dan merasa tidak sesuai hukumannya. Sebagaimana yang kita tahu apabila fakta dan bukti-bukti sangat kuat hal tersebut tidak relevan, dan seharusnya Terdakwa menerima putusan tersebut.

Ketiga, dalam Judex Juris hukuman bisa menjadi bertambah dari dakwaan Jaksa, hal ini dapat terjadi karena Judex Juris berwenang dalam menerapkan hukum yang sesuai, apabila pada Judex Facti sudah menguatkan maka tidak ada alasan untuk keringanan dan pengampunan sehingga Judex Juris bisa menentukan hukuman lebih berat dari putusan yang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah