Hukum Menikahi Wanita Hamil, Pandangan 4 Mazhab Dalam Islam

- 3 September 2022, 05:00 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah?
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah? /Pixabay/Takmeomeo.

Al-Fairuz Abadzi asy-Syafii menyebutkan

“Tidak boleh menikahi wanita yang menjalani masa ‘iddah setelah berpisah dari suaminya, berdasarkan firman Allah pada ayat di atas, dan mengingat adanya masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab.

Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun menjadi sia-sia.” (al-Muhadzab beserta syarh, 16:240).

Namun jika wanita kembali menikah dengan mantan suaminya dan belum jatuh talak tiga, maka keduanya memiliki hak untuk rujuk. Ketentuan rujuk ini hanya berlaku ketika wanita belum melahirkan janinnya. Dalam kasus ini, istilah yang digunakan bukan menikah tetapi rujuk. Sebab selama wanita masih menjalani masa iddah, dia masih memiliki hak untuk rujuk tanpa harus melalui akad nikah kembali.

Sedangkan untuk kasus wanita yang hamil karena hubungan seksual di luar pernikahan, ada dua pendapat.

Pra ulama memiliki pendapat yang berbeda sesuai dengan mazhab yang dianut.

Menurut para Ulama Syafi’iah, hukum menikahi wanita saat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam syafiiah juga menjelaskan bahwa wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menzinahinya maupun yang tidak menzinahinya.

Pernikahan tersebut diperbolehkan menurut mazhab syafiiah selama pernikahan tersebut memenuhi syarat nikah dan adanya ijab kabul. Ulama syafiiah juga berpendapat bahwa wanita menikah saat hamil tidak memiliki masa iddah.

Sedang Ulama hanafiyah sependapat dengan para ulama syafi'yah bahwa pernikahan wanita saat hamil hukumnya sah apabila ia menikah dengan pria yang menzinahinya dan memenuhi syarat maupun akad nikah.

Ulama Hanafiyah juga berpendapat demikian karena mengacu pada ayat Al qur’an bahwa wanita yang hamil bukanlah salah satu wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini disebutkan dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 23.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x