Hukum Menikahi Wanita Hamil, Pandangan 4 Mazhab Dalam Islam

- 3 September 2022, 05:00 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah?
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Apakah Taubatnya Sah? /Pixabay/Takmeomeo.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-audaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Q.S An-Nisa 23)

Namun di sisi lain, Ulama Hanabilah tidak sependapat. Tidaklah sah pernikahan wanita dalam keadaan hamil dan sang wanita baru boleh menikah setelah lewat masa iddahnya yakni setelah melahirkan bayi dalam kandungannya.

Jika wanita tetap menikah dalam keadaan hamil maka pernikahan itu tidak sah menurut ulama Hanabilah.

Begitupun Ulama malikiyah juga sependapat dengan ulama hanabilah bahwa wanita yang hamil memiliki masa iddah. Oleh karena itu, pernikahan wanita hamil dengan pria yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya tidaklah sah sampai wanita tersebut melahirkan.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x