Minyak Goreng Sementara Dilarang di Ekspor, Penuhi Dulu Kebutuhan Dalam Negeri

- 27 April 2022, 21:45 WIB
Minyak goreng curah saat ini mudah didapatkan namun harga hampir sama dengan minyak kemasan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan sementara larangan ekspor minyak goreng hingga kebutuhan dalam negeri  terpenuhi dan harga sesuai HET Rp14 ribu per liter.
Minyak goreng curah saat ini mudah didapatkan namun harga hampir sama dengan minyak kemasan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan sementara larangan ekspor minyak goreng hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan harga sesuai HET Rp14 ribu per liter. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) untuk sementara di larang di ekspor. Kebijakan larangan ekspor dikeluarkan pemerinta akan ddiberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam siaran pers yang dikutip dari laman Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Rabu 27 April 2022.

Disampaikan Airlangga Hartarto, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).  Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Baca Juga: OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita Sejumlah Uang

“Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” jelas Airlangga Hartarto.

Dijelaskan Airlangga Hartarto, kebijakan pelarangan sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO. Penerapan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya dan larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya menurut Airlangga Hartarto, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah. Namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Perdagangan Puluhan Burung Esotik

 Ditegaskan Airlangga Hartarto, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x