Polresta Bandung Ungkap Perdagangan Puluhan Burung Esotik

- 27 April 2022, 06:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti sejumlah burung yang dilindungi  jadi barang hukti pengungkapan penjualan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti sejumlah burung yang dilindungi jadi barang hukti pengungkapan penjualan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap perdagangan burung-burung esotik yang dilindungi berikut diamankan puluhan barang bukti burung. Aksi pelaku SS (31) warga Baleendah Kabupaten Bandung yang sudah dilaksanakan selama 3 tahun terungkap berkat informasi warga.

“Warga sekitar menginformasikan adanya hewan-hewan yang dilindungi diperjualbelikan tersangka SS yang diduga dilakukan secara ilegal. Tersangka di duga telah memperjualbelikan hewan-hewan yang dilindungi tanpa izin,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pengungkapan yang dilakukan Selasa 26 April 2022 yang dilakukan jajaran Polresta Bandung dan Polsek Baleendah. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka di  Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa burung yang dilindungi.

Baca Juga: Hati-hati, Mudik Lewat Jalur Pantura Waspada Puting Beliung dan Banjir

“Burung yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka SS, berupa dua ekor burung kakak tua jambul kuning, kemudian 35 ekor burung kakak tua tanibar, dan dua ekor burung nuri bayan serta seekor burung kasturi kepala hitam. Selain itu juga diamankan alat bukti dan hasil kejahatan lainnya untuk transaksi ilegal,” ujar Kusworo Wibowo didampingi perwakilan BKSDA yaitu Kepala Bidang BKSDA Wilayah 2 Soreang  Pupung Purnawan dan Kepala Seksi BKSDA Wilayah 3  Soreang Mukrizal.

Atas perbuatannya, kata Kusworo Wibowo, tersangka dijerat pasal 40 juncto 21 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. "Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,"  katanya.

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka mendapatkan barang-barang atau sejumlah jenis burung satwa langka yang dilindungi itu dari hasil transaksi melalui media sosial. "Dari situ tersangka melakukan penawaran secara online melalui media sosial juga. Sehingga para peminat atau pencinta binatang langka ini bisa langsung komunikasi dengan tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Habib Bahar Smith Berlanjut di PN Bandung

Berdasarkan pemgakuan tersangka SS, burung langka itu dijual antara Rp2  juta hingga Rp3 juta per ekor dan bergantung pada jenis burungnya dan kedewasaan jenis burung tersebut. "Omset kotor hasil penjualan burung langka itu, tersangka bisa mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Jadi selama tiga tahun ini mencapai Rp 36 juta.Yang bersangkutan sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun," katanya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah