Ternyata, Usulan Daya Listrik Rumah Tangga 450 VA ke 900 VA Asalnya dari Bangar DPR RI

- 14 September 2022, 19:14 WIB
Kementerian ESDM tegaskan tidak ada rencana pengalihan daya listrik rumah tangga 450 VA ke 900 VA.
Kementerian ESDM tegaskan tidak ada rencana pengalihan daya listrik rumah tangga 450 VA ke 900 VA. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  tidak akan menghapuskan daya listrik pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA. Pengalihan daya listrik pelanggan 450 VA menjadi 900 VA merupakan usulan yang disampaikan Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPR RI Said Abdullah yang hanya bersifat usulan sepihak dari parlemen.

“Pada hari ini Kementerian ESDM melalui Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama sudah mengeluarkan pernyataan secara resmi. Tidak ada penghapusan 450 VA, itu tidak ada," tegas  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, kepada wartawan di Jakarta Convention Center Rabu 14 September 2022.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari situs resmi ESDM dinyatakan bahwa rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akun Twitter Official TNI AD Sudah Berhasil Direbut Kembali

Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran.

Saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS.

Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9% atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran. Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya.

Baca Juga: Begini Langkah Langkah dan Cara Pelaporan Unggahan Merugikan ke Pihak Twitter

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800/US$ dan ICP US$90 per barel.

Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x