Didi, Importasi Bahan Berbahaya dan Beracun di Atur KLHK

- 4 November 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi larutan Etilen Glikol  atau EG yang diduga menjadi penyebab gangguan gunjal akut pada anak dan penyebab kematian.
Ilustrasi larutan Etilen Glikol atau EG yang diduga menjadi penyebab gangguan gunjal akut pada anak dan penyebab kematian. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perdagangan akan memasukan bahan baku obat membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya. Selama ini pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan izin impor berupa registrasi bahan berbahaya dan beracun diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gangguan ginjal akut di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas importasi bahan baku obat. Terutama bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” ujar Didi Sumedi  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi di Jakarta Jumat 4 November 2022.

Pembahasan dilakukan Kemendag dengan melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, dan Badan POM. Juga dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Baca Juga: BERSIAPLAH, Bagi Pelanggar Hindari ETLE Tidak Gunakan Plat Nomor

“Kementerian Perdagangan secara proaktif mencari terobosan solusi untuk mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang telah menelan korban anak-anak. Bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera dimasukkan ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya,” tegas Didi Sumedi sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemendag.

Disampaikan Didi Sumedi,  hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.  “Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,” ujar Didi Sumedi.

Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Analog Switch Off, Wilayah Jabodetabek Resmi Beralih ke Siaran TV Digital

Pengaturan impor bahan kimia berdasarkan peraturan yang ada saat ini, yang bersumber dari portal Indonesia National Single Window (INSW), yaitu Importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400). Importasi diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dengan lartas Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh Badan POM.

Sementara importasi Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500) diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun2017 dengan izin impor (lartas) berupa Surat Keterangan Impor (SKI). Surat diterbitkan oleh BPOM dan untuk jenis Gliserol (CAS number 56-81-5) diatur dalam PP No. 74/2001 tentang tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x