Tidak Penuhi Standar SNI, Baja Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

- 13 Januari 2023, 00:41 WIB
Barang bukti produk baja tulangan beton tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar yang diamankan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri.
Barang bukti produk baja tulangan beton tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar yang diamankan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri. /Foto : HUmas Kemendag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri lakukan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).  Hasil uji laboratorium terakreditasi sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar tidak memenuhi standar mutu.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” terang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya didampingi Satgasus Pencegahan Tipikor Polri Novel Baswedan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023.

Dikatakan Zulkifli Hasan, setelah pihaknya membuktikan produk baja tidak memenuhi SNI, segera diamankan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Baca Juga: Hari Ini, 5 Kali Peristiwa Gempa Bumi Darat Landa Sukabumi dan Cianjur Jawa Barat

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelas Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum, Pembangunan Masjid Al Jabbar Dapat Dipertanggungjawabkan

Ditegaskan Zulkifli Hasan, produk yang dimusnahkan merupakan produk yang melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).  “Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” kata Zulkifli Hasan.

Kegiatan pemusnahan produk BjTB sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah