Buruh Datangi Balai Kota, PJ Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono Janjikan Asorasi di Bawa Ke Dewan Pengupah

- 16 November 2023, 02:50 WIB
Aksi buruh saat menuntut UMK beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Rabu 15 November 2023 ratusan buruh datangi Balai Kota Bandung menuntut kenaikan UMK.
Aksi buruh saat menuntut UMK beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Rabu 15 November 2023 ratusan buruh datangi Balai Kota Bandung menuntut kenaikan UMK. /Portal Bandung Timur/siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pejabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan aspirasi buruh terkait dengan masalah kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) akan disampaikan sesuai mekanisme di rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK). Penolakan buruh terhadap sejumlah poin di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat namun tetap akan disampaikan.

Hal tersebut disampaikan Bambang Tirtoyuliono saat menerima audiensi ratusan buruh di Balai Kota Bandung, Rabu 15 November 2023. "Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK tahun 2024 Kota Bandung, namun hal ini harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," kata Bambang Tirtoyuliono.

Dikatakan Bambang Tirtoyuliono, sesuai dengan mekanisme aspirasi yang di sampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK. Dia juga menegaskan akan menerima aspirasi ini dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan UMK 2024. 

Baca Juga: Soal UMK, Ridwan Kamil: Permen 18 Gubernur Diberi Kewenangan Koreksi

Sementara perwakilan aksi buruh Kota Bandung, Bidin dalam menyampaikan aspirasinya mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dia menerangkan, berdasarkan akumulasi inflasi, LPE dan PDRB saat ini sebesar di angka 14,80 persen. Sehingga dia meminta Pemkot Bandung agar dapat mempertimbangkan kenaikan UMK 2024.

"Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen," katanya. “Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," kata Bidin.

Dalam menyampaikan aspirasinya kepada Pejabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Sukardi, juga disampaikan penolakan terhadap  beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Anggota Dewan Sebut UMK Kota Bandung Tahun 2023 Idealnya Rp. 4 Juta

Disampaikan bahwa dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 terdapat sejumlah poin  yang dinilai merugikan buruh. Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," tegas Bidin, diamini buruh lainnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x