Aksi buruh Kota Bandung dengan mendatangi Balai Kota Bandung pada Rabu 15 November 2023 menuntut kenaikan upah minimum (UMK) 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). (syiffa ryanti)***