Berkah Isra Miraj, Penumpang KAI Yang Akan Liburan Tembus Angka 77 Ribu Orang

- 6 Februari 2024, 16:52 WIB
Berkah Isra Mi'raj, Penumpang KAI Yang Akan Liburan Tembus Angka 77 Ribu Orang
Berkah Isra Mi'raj, Penumpang KAI Yang Akan Liburan Tembus Angka 77 Ribu Orang /Dok. Humas KAI Daop 2Bandung/

24. KA 7045 Argo Parahyangan relasi Bandung - Gambir berangkat Bandung 19.55 datang Gambir 22.50

PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada pelanggan KA agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket untuk keberangkatan kereta api.

Juga mengimbau kepada para pelanggan untuk datang lebih awal ke stasiun agar terhindar dari kemacetan lalu lintas sehingga tidak beresiko ketinggalan KA dan selalu memperhatikan announcer atau informasi terkait keberangkatan dan jalur yang telah disediakan untuk KA nya saat berada di stasiun.

Ayep mengatakan, tingginya animo masyarakat menggunakan jasa KAI lantaran pelayanan perusahaan dinilai baik.

"Tingginya animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api di masa long weekend ini, disebabkan juga karena keunggulan kereta api sebagai transportasi massal yang aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya,” lanjutnya.

Aturan Bagasi Pelanggan KAI

Selanjutnya, KAI mengingatkan kembali kepada pelanggan KA agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000,00 per kg.

“Selain itu, pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, diantaranya yaitu, barang-barang yang mudah terbakar, senjata api/ senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan” tutup Ayep.***

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah