Penumpang Ojek Online Sama Dimata Jasa Raharja

- 14 Oktober 2020, 19:41 WIB
Sepeda motor di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Terusan Kiaracondong, Selasa (13/10/2020).***
Sepeda motor di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Terusan Kiaracondong, Selasa (13/10/2020).*** /Dudih Yudiswara

“Selama kecelakaan tunggal, mau sepeda motor ojek online maupun bukan, penumpangnya tidak mendapat santuan dari Jasa Raharja,” katanya.

Ia mengatakan, penumpang sepeda motor mendapat santunan dari iuran yang dibayarnya setahun sekali.  Pemilik sepeda motor setiap membayar pajak kendaraan bermotor, dikenakan iuran SWDKLLJ.

“Jadi, santunan yang diberikan kepada penumpang ojek online maupun bukan, ya dari SWDKLLJ. Berbeda dengan penumpang bus atau kereta api, santunan diberikan karena dalam tarif angkutannya sudah termasuk membayar iuran asuransi kecelakaan,” ujarnya. (Dudih Yudiswara)***

Baca Juga: Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub Bandung Buat Zebra Cross

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x