Penumpang Ojek Online Sama Dimata Jasa Raharja

- 14 Oktober 2020, 19:41 WIB
Sepeda motor di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Terusan Kiaracondong, Selasa (13/10/2020).***
Sepeda motor di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Terusan Kiaracondong, Selasa (13/10/2020).*** /Dudih Yudiswara

PORTAL BANDUNG TIMUR,-

Jasa angkutan umum di wilayah perkotaan saat ini sangat diperlukan. Terbukti dengan kian padatnya  penduduk mobilitas dalam kegiatan sehari-hari semakin tinggi.

Namun yang menjadi kebutuhan masyarakat tersebut belum terjangkau satu trayek angkutan. Pengguna angkutan umum sering harus naik-turun angkutan beberapa kali untuk mencapai tujuan hingga pengeluaran pun berlipat

Tidak tersedia angkutan umum yang memadai untuk memperlancar  pergerakan, kehadiran ojek online pada 2015, memdapat sambutan positif. Warga di kota besar yang membutuhkan angkutan cepat sangat terbantu dengan adanya ojek online.

Baca Juga: Pungli Sewa Parkir RS Al Islam Dikeluhkan

Untuk bepergian, warga mendapat kemudahan dengan layanan ojek online di jemput di lokasi. Selain itu, menghemat ongkos karena pengeluaran lebih hemat dibanding menggunakan jasa angkutan lain.

Terhadap kondisi tersebut pelaksana bagian Asuransi PT Asuransi Kecelakaan (AK) Jasa Raharja Jawa Barat, Heri, mengungkapkan penumpang ojek online di mata PT AK Jasa Raharja, mempunyai kedudukan yang sama dengan penupang sepeda motor umumnya. “Meski  penumpang ojek online dikenakan tarif angkutan tapii kedudukannya sama dengan penupang sepeda motor umumnya,” ujar Heri ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 Oktober 2020.

Penumpang sepeda motor, katanya, baik ojek online maupun bukan, ketika kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan dari PT AK Jasa Raharja. Kecuali kecelakaan lalu lintas yang menimpanya melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mulai, Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Cianjur

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x