PORTAL BANDUNG TIMUR - Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan segera memanggil Artis Rizky Billar untuk dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut, menyusul adanya pelaporan kasus dugaan KDRT yang dilayangkan oleh Lesty Kejora terhadap suaminya Rizky Billar
"Pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti, salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi terkait kasus dugaan KDRT yang dilayangkan oleh Lesty Kejora terhadap suaminya Rizky Billar, sebagaimana dilansir PMJ News, Kamis, 29 September 2022.
sebagai tindak lanjut pelaporan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, Nurma Dewi menegaskan, pihaknya akan segera mengumpulkan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," katanya.
Baca Juga: Inul Daratista Belum Tahu Soal Laporan Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Pada Lesty Kejora
Namun demikian Nurma Dewi belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda pemeriksaan Rizky Billar. Menurutnya, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor Lesty Kejora yang memiliki nama lengkap Lesti Andryani itu.
Ia menegaskan, jika memang benar terbukti Rizky Biller melakukan tindak KDRT, maka Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.***