PORTAL BANDUNG TIMUR – Raksasa media digital TikTok telah mengeluarkan berbagai aturan baru guna melindungi privasi pengguna yang berusia 16 tahun kebawah. Pengguna dilindungi dari mata keranjang ‘pemangsa’ anak-anak dibawah usia.
Keamanan dan kenyaman semua pengguna, terutama yang berusia dibawah 16 tahun menjadi perhatian penting TikTok.
Dilansir dari The Guardian, Badan Nasional Perlindungan Anak (NSPCC) di Inggris, mengungkapkan bahwa para pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur, telah memanfaatkan pandemi untuk menargetkan anak-anak secara online.
Baca Juga: TikTok : Media Sosial Dengan Pertumbuhan Paling Pesat di Dunia
“Ini adalah tindakan yang berani dari TikTok dan langkah yang sangat disambut baik yang akan mengurangi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menghubungi anak-anak,” ujar Kepala Kebijakan Online Keselamatan Anak NSPCC, Andy Burrows.
Ditambahkan Andy Burrows, aturan baru TikTok terjadi ketika para pelaku kekerasan memanfaatkan pandemi untuk menargetkan anak-anak yang menghabiskan lebih banyak waktu online. NSPCC juga mendesak platform lain untuk mengikuti langkah proaktif TikTok.
Kini, pengguna di bawah 16 tahun tidak dapat lagi menerima komentar dari orang asing, video mereka digunakan untuk duet. Atau menandai pos mereka sebagai tersedia untuk diunduh.
Baca Juga: 4 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark
TikTok juga mengubah pengaturan default di seluruh aplikasi untuk pengguna dengan usia di bawah 18 tahun. Kecuali jika pengguna mengubah pengaturan sendiri, video pengguna berusia 16 dan 17 tahun akan dibuat tidak tersedia untuk diunduh, dan hanya teman yang dapat merekam duet.
Editor: Heriyanto Retno
Sumber: The Guardian