Hari Kebebasan Pers Internasional Soroti Pengintaian dan Peretasan Jurnalisme Digital

- 3 Mei 2022, 20:30 WIB
ilustrasi Hacker / peretas
ilustrasi Hacker / peretas /pixels/Tima Miroshnichenko

PORTAL BANDUNG TIMUR - Insan pers sedunia mempertingati Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh setiap tangal 3 Mei. Tahun ini, tema yang diangkat dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional adalah “Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital” yang menyoroti berbagai cara jurnalisme yang terancam oleh pengintaian dan serangan yang dimediasi secara digital terhadap jurnalis, serta konsekuensi dari semua ini yakni kepercayaan publik pada komunikasi digital.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasionlal tahun 2022 dipusatkan di Republik Uruguay melalui penyelenggaraan Konferensi Global Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022. Konferensi Global memberikan kesempatan kepada jurnalis, perwakilan masyarakat sipil, otoritas nasional, akademisi, dan masyarakat luas untuk membahas tantangan yang muncul terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, dan untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi solusi.

Dilansir Portal Bandung Timur dari laman un.org, konferensi ini akan menyatukan kembali pembuat kebijakan, jurnalis, perwakilan media, aktivis, pembuat kebijakan yang relevan di perusahaan Internet, manajer keamanan siber, peneliti AI, dan pakar hukum dari seluruh dunia untuk mengeksplorasi dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis, kelangsungan hidup media dan kepercayaan publik.

Selain dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi, Konferensi yang berlangung dalam format hibrida di Punta Del Este, Uruguay itu juga membahas keamanan jurnalis, akses informasi, dan privasi.

Mengutip Laporan Tren Dunia UNESCO terbaru “Ancaman yang Dibungkam: Tren Keamanan Jurnalis” menyoroti bagaimana pengintaian dan peretasan membahayakan jurnalisme. Pengintaian dinilai dapat mengekspos informasi yang dikumpulkan oleh wartawan, termasuk dari pelapor dan melanggar prinsip perlindungan sumber. Dimana perlindungan sumber secara universal dianggap sebagai prasyarat untuk kebebasan media, yang diabadikan dalam Resolusi PBB.

Pengawasan juga dapat membahayakan keselamatan jurnalis dengan mengungkapkan informasi pribadi yang sensitif, yang dapat digunakan untuk pelecehan atau serangan pengadilan yang sewenang-wenang.

Seperti diketahui, Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember 1993, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, 3 Mei, peringatan Deklarasi Windhoek diperingati di seluruh dunia sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

3 Mei ditetapkan sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Ini juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional. Ini juga menjadi kesempatan untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers, menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensi mereka,
dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang telah kehilangan nyawa mereka dalam menjalankan tugas.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: un.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah