Aung San Suu Kyi di Vonis 11 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Myanmar

- 16 Agustus 2022, 03:36 WIB
Aksi warga menuntut Junta Militer Myanmar membebaskan  Aung San Suu Kyi .
Aksi warga menuntut Junta Militer Myanmar membebaskan Aung San Suu Kyi . /Tangkapan layar YouTube IFJ/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Tinggi Myanmar yang dikuasai militer telah menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara bagi Aung San Suu Kyi. Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi dinilai pengadilan telah bersalah melakukan korupsi selama masa kepemimpinannya dan membangun rumah dari sumbagan untuk amal.

Dalam persidangan yang tertutup untuk masyarakat luas seorang pejabat hukum yang berpihak pada Aung San Suu Kyi mengatakan bahwa pada persidangan Senin 15 Agustus 2022 waktu setempat, Aung San Suu Kyi didakwa empat kasus korupsi. Aung San Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal dengan sumbangan yang dimaksudkan untuk tujuan amal.

Untuk tuduhan tersebut Aung San Suu Kyi sebagaimana dikutip dari situs berita The Guardians, menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan. Hukuman akan dijalankan secara bersamaan dengan total enam tahun penjara.

Baca Juga: Pencuri Coklat di Alfamart Meminta Maaf Diwakili Putrinya di Mapolres Metro Tanggerang Selatan

Terhadap seluruh tuduhan tersebut Aung San Suu Kyi memberikan bantahan. Kepada pengacaranya diminta untuk mengajukan banding.

Sementara Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, mengetahu putusan pengadulan tinggi Myanmar tersebut mengutuk dan menyerukan pembebasannya. “Saya mengutuk hukuman tidak adil Aung San Suu Kyi dengan tambahan enam tahun penahanan,” tulis Borrell di Twitter.

Masih dalam cuitannya di Twitter pribadinya, Josep Borrell  menyerukan agar rezim Myanmar segera dan tanpa syarat membebaskannya. Kepada junta militer Myanmar, Josep Borrell membebaskan semua tahanan politik, dan menghormati kehendak rakyat.

Sebelumnya Pemimpin Myanmar terguling, Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Aung San Suu Kyu di tuduh atas penghasutan, korupsi, dan tuduhan lainnya pada persidangan sebelumnya setelah militer menggulingkan pemerintah terpilihnya dan menahannya pada Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Stupa Borobudur Roy Suryo Lengkap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aung San Suu Kyi dan rekan terdakwa telah membantah semua tuduhan, dan pengacara mereka diperkirakan akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang. Menurut pejabat hukum, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi dan dikhawatirkan hukuman oleh pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah