Hak Sewa dan Hak Milik Atas Tanah Berseteru Bagaimana Penyelesaiannya

- 26 Januari 2021, 06:30 WIB
Illustrasi hak sewa atas tanah dalam perjanjian
Illustrasi hak sewa atas tanah dalam perjanjian /Mfahmi/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Hak Sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang dari pemilik benda berdasarkan perjanjian, yang pada dasarnya bukti dari hak ini berupa Perjanjian antar Penyewa dan Pemilik benda.

Hak Milik atas tanah adalah hak untuk menguasai tanah secara keseluruhan dan pada dasarnya bukti kepemilikan tanah bermacam-macam namun yang paling kuat dan jelas adalah Sertifikat Hak Milik, oleh karena itu penting bagi pemilik tanah untuk mengkonversi kepemilikannya tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik.

Dalam jalannya kedua hak ini, bukanlah tidak mungkin bagi keduanya untuk berbenturan. Kasus yang terjadi biasanya berhubungan dengan penjualan tanah, sedangkan penyewa masih memiliki haknya. Apabila itu terjadi, bagaimana penyelesaiannya?

Baca Juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang, Transformasi Wakaf Lebih Luas dan Modern

Dalam hal ini kita harus menyadari bahwa hak milik, mempunyai kekuatan diatas penyewa dari segi hukum. Karena berdasarkan pasal 570 KUHPerdata, “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan - ketentuan perundang-undangan.”

Maka dalam hal penjualan tanah, meskipun merugikan penyewa, hal tersebut sudah menjadi hak dari pemilik. Adapun hak penyewa yang tersisa adalah ganti rugi atas perjanian sewa yang dilanggar oleh pemilik. Diantaranya pengembalian uang sewa dan memberikan waktu bagi penyewa untuk mencari tempat lain dengan kurun waktu sebulan.

Baca Juga: Mesut Ozil Resmi Berseragam Fenerbache Usai Dicampakan Arsenal

Apabila pemilik tidak mampu mengembalikan uang sewa, maka lebih baik membuat  kesepakatan uang sewa dapat di kembalikan saat tanah terjual. Bagaimana dengan kerugian omzet usaha yang diderita? Bukanlah hak penyewa untuk meminta uang tersebut kepada pemilik, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa penyewa tidaklah bisa menggugat hak yang tidak ada dalam hitam dan putih kepada pemilik, karena pada dasarnya hak penyewa diberikan oleh perjanjian. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x