Ingin Memiliki Playstation Merusak Gembok, Masuk Bui

- 15 Januari 2021, 07:40 WIB
Illustrasi Play Station 4
Illustrasi Play Station 4 /tangkap layar playstation.com/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Playstation adalah konsol untuk bermain video games yang banyak diminati oleh para penggemar game. Tidak sedikit diantaranya yang berusaha membeli konsol tersebut dengan bekerja lebih keras, menahan lapar untuk menabung, dan mengkreditnya.

Namun berbeda dengan yang dilakukan Singgih alias Igoy (22) warga Citopeng, Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Akibat kelakukannya merusak gembok kosan Sukamto dan berusaha mengambil perangkat playstation, Hakim Ketua Dariyanto mengganjar Igoy dengan hukuman kurungan 5 bulan.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id berdasarkan putusan yang diunggah pada tanggal 14 Januari 2021. Pemuda  Igoy  nekat mencuri PlayStation 4 Slim 500 Gb Ori warna hitam beserta dua buah stick Play Station milik Sukamto di Jalan Cijerah Gang Sosial, Kelurahan Cijerah Bandung Kulon Kota Bandung.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 4.7 Magnitudo Dirasakan Warga Jawa Barat Selatan

Baca Juga: Diskar PB Kota Bandung Bukan Hanya Tangani Kebakaran

Pelaku masuk ke kamar kosan Sukamto dengan cara membobol gembok pintu kamar kosan. Namun saat menjalankan aksinya tetangga korban melihat dan melaporkan ke Sukamto hingga akhirnya Igoy diamankan ke pihak yang berwenang.

Atas perbuatannya Singgih pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada tanggal 7 Januari 2021, berdasarkan putusan nomor 947/Pid/B/2020/PN.Bdg yang amarnya “Mengadili, menyatakan Terdakwa Singgih W. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

”Maka berdasarkan kejadian tersebut, bisa kita ambil pelajaran, bahwa meskipun sesuatu yang salah itu mudah untuk dilakukan, namun kita harus menghindarinya. Tidak mendapat hal yang kita inginkan adalah lebih baik daripada mengambil hak orang lain.(Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x