Sembarang Berucap Dimedia Sosial, Jeruji Penjara Imbalannya

- 26 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pixabay/Firmbee/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Facebook merupakan salah satu media sosial yang digemari oleh masyarakat, penggunaan Facebook selain untuk berkomunikasi, digunakan juga untuk menyebarkan informasi. Namun tidak sedikit diantaranya yang menyebarkan informasi dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, seorang bernama T. Aulia Fuadi (27) menggunakan facebooknya untuk menghina Bupati Kabupaten Batu Bara.

Dengan menggunakan akun Facebook Warta Batu Bara, T. Aulia Fuadi memposting, “link dari Media KONTRA.ID yang berjudul Bupati Batu Bara Berubah Bengis seperti Bandit, kata Garda Jokowi.”

Baca Juga: Akhirnya Masyarakat Tidak Berlu Keliling, Jembatan Sementara Bodem Sudah Selesai.

Tidak hanya itu T. Aulia Fuadi pun menuliskan Caption “Sejak setahun Zahir Bupati Batu Bara hidupnya kaya raya bergelimang harta berlimpah hanya dengan setahun menjabat, dengan harta kekayaan hingga mencapai lebih dari 6,6 miliar, sejak saat itulah kata Ketua Garda Jokowi, Zahir berubah bengis seperti Bandit.”

Atas perbuatannya T. Aulia Fuadi pun dikenai pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Khawatir, Tujuh Zona Industri Dibuka Angka Kelahiran Meningkat

Pada tanggal 19 Januari 2021, T. Aulia Fuadi pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang diketuai oleh Dr. Ulina Marbun SH., MH., serta Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H., M.H., dan Miduk Sinaga, S.H., sebagai anggota.

Berdasarkan putusan nomor 1222/Pid.Sus/2020/PN Kis yang amarnya berbunyi ,“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Tuah Aulia Fuadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah