Jadwal Sholat untuk Kota Bandung dan sekitarnya, 3 Rabiul Akhir 1444 Hijriah  Jumat 28 Oktober 2022

- 28 Oktober 2022, 04:27 WIB
Mengerjakan kewajiban sholat bagi orang sakit dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan duduk dikursi.
Mengerjakan kewajiban sholat bagi orang sakit dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan duduk dikursi. /Portal Bandug Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ada sebuah firman  Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sering disampaikan oleh ustadz maupun ustadzah dalam setiap menyampaikan petuahnya. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersebut  sebagaimana tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 286, yang artinya, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuanya.”

“Sangatlah jelas, dalam surah Al Baqarah ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak membenani kaumnya dengan sesuatu diluar kemampuannya. Demikian pula halnya dengan mengerjakan sholat yang lima waktu, kita dapat melaksanakannya meski dalam berbagai kondisi,” ujar Ustad Didi Saefulloh seorang pemuka agama di Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung dalam salah satu kesempatan.

Dikutip Ustad Didi Saefulloh salah satu sabda Rasulullah Shalallahu Allaihi Wassalam dari hadist riwayat Imam Bukhari, “Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Sholatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring.”

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Pemenang Piala Gunungan Festival Film Wartawan Indonesia XXII

“Mengingat sholat tetap wajib dilakukan sepanjang kesadaran masih sehat, maka seseorang yang tidak mampu melakukanya sebagaimana mestinya tidak berarti boleh meninggalkan shalat. Siapapun yang mengerjakan shalat dalam kondisi tidak mampu berdiri dan melakukannya dengan posisi duduk tentu harus mengikuti tatacara sesuai petunjuk,” ujar Utad Didi Saefulloh.

Ada banyak pendapat tentang mengerjakan sholat untuk orang sakit. Terutama mengerjakan shalat dengan duduk di kursi. “Sebagian ulama memperbolehkan orang sakit tidak mampu berdiri untuk sholat duduk di kursi, namun ada juga yang berpendapat selama bisa duduk di lantai untuk duduk dilantai,” tambah Ustad Didi Saefulloh.

Orang yang shalat duduk di atas kursi, tetapi masih mampu rukuk dan sujud sebagaimana mestinya wajib melakukan rukuk dan sujud sehingga rukuk dan sujud tidak cukup hanya isyarat membungkuk dengan tetap duduk di kursi.

Bahkan jika duduk di lantai dengan posisi apapun, ia malah mampu melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna. Tetapi jika duduk di kursi tidak dapat turun dari kursi untuk sujud di lantai, maka ia wajib duduk di lantai dan tidak diperbolehkan duduk di kursi.

Kewajiban duduk di lantai berlaku bagi orang yang dapat melakukan sujud dengan sempurna dengan alasan tidak mampu bangun untuk berdiri agar dapat duduk di kursi sebab bagi dia duduk di kursi justru malah meninggalkan rukun asli (sujud dengan sempurna).

Jadi orang yang terakhir ini disebut meninggalkan rukun asli (sujud dengan sempurna) demi mendapatkan posisi rukun pengganti (duduk di kursi), padahal antara duduk di kursi dan di lantai tidak berbeda, sebab keduanya sama-sama rukun pengganti berdiri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah