Sekarang ini menurut Didi Saefulloh, badan amil zakat atau BAZNAS telah memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang akan membayar fidyah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
Berikut ini tata cara pembayaran fidyah dengan uang:
1. Hitung berapa hari kamu meninggalkan puasa
Perhitungan ini dilakukan untuk dapat mengakumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk berapa hari seorang muslim meninggalkan puasa selama bulan Ramadhan.
2. Berniat menunaikan fidyah
Berniat dalam hal ini adalah meneguhkan hati, murni karena Allah bukan karena hal lain. Seperti ingin menerima pujian atau memenuhi tuntutan. Niat juga dapat diartikan bersungguh – sungguh dalam membayar fidyah.
3. Kunjungi kantor BAZNAS atau pengelola zakat
Setelah menghitung hari meninggalkan puasa dan menetapkan niat baik, selanjutnya adalah mendatangi pengelola zakat untuk membayarkan fidyah. Pengelola zakat dapat ditemui di masjid-masjid atau kantor BAZNAS.
4. Sampaikan tujuan membayar fidyah
Sebelum membayarkan uang fidyah, melakukan konsultasi dengan pengelola zakat yang memahami mekanisme pembayaran fidyah juga dapat dilakukan.