Ini, Alur Calon Penerima SMS Prioritas Vaksin COVID-19

5 Januari 2021, 12:00 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers. / Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19. 

Penjelasan disampaikan dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

“Pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021,” terang dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid.

Baca Juga: Putri Kerajaan Saudi, Jauhara Berminat Melakukan Hubungan Usaha

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin yang dimaksud menurut Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Vaksinasi akan diberikan pada 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dan petugas tracing kasus COVID-19.

Selain itu kepada 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan. Seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kota Cimahi Putuskan Belum Gelar PTM

Dijelaskan Siti Nadia Tarmizi, alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19. Untuk tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi. Pada tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.

“Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta _screening_ sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan,” jelas Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Jajaran DKM Masjid Baitul Amanah Dikukuhkan

Disampaikan Siti Nadia Tarmizi, melalui tahapan tersebut memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. 

“Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar Siti Nadia Tarmizi.

Peraturan tersebut menurut Siti Nadia Tarmizi, mengatur tiga hal yakni,  perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kakaren Tahun 2020: Negeri Dalam Ruang Abu-Abu

Data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan, dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Dikatakan Siti Nadia Tarmizi, sambil menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, masyarakat dihimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tetap melaksanakan disiplin 3M, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan. (heriyanto)*** 

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler