Mudik di Larang Pemerintah, Resmi Sudah Ditetapkan

9 April 2021, 00:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan SE No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. /Foto : Marji/Medcom/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Pelarangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah berdasar SE No. 13 Tahun 2021 disampaikan pada Kamis 8 April 2021 petang di Graha BNPB. Pengumuman disampaikan bersamaan dengan agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hadir dalam kegiatan keterangan pers, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Istiono MH beserta jajaran Kemenhub diantaranya Dirjen Perhubungan Darat Drs. Budi Setiadi SH MSi, Dirjen Perhubungan Laut Ir R Agus H Purnomo MM, Dirjen Perkeretaapian Ir Zulfikri yang dalam hal ini diwakili oleh Danto Restyawan  Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Dirjen Perhubungan Udara Ir. Novie Riyanto Raharjo MSEA dan Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Saat Ini Musim Panen, Stok Beras Terjamin Kualitas Pasti Bagus dan Masih Baru

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Wiku Adisasmito.

Namun demikian menurut Wiku Adisasmito, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu, layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit atau duka, dan pelaganan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini. 

Terkait dengan perjalanan dinas, surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing. 

Baca Juga: Oded M. Danial, di Pasar Harga-harga Mulai Naik Signifikan

"Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi atau pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun keatas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku Adisasmito, sebagaimana dikutip dari laman covid-19.go.id.

Dijelaskan Wiku Adisasmito, selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

“Seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung,” terang Wiku Adisasmito.

Pelaksanaannya menurut Wiku Adisasmito, mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional. Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. 

Baca Juga: Buruh dan Pekerja Tekstil Kabupaten Bandung Berharap Dapat Giliran di Vaksin Covid-19

“Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah. Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," ujar Wiku Adisasmito.

Ditambahkan Wiku Adisasmito,  perlu menjadi perhatian, sebelum melakukan aktivitasnya, masyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan selama periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri. 

Dikatakan Wiku Adisasmito, unsur masyarakat di destinasi tujuan pelaku perjalanan yang diizinkan, wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan.  “Optimalisasi ini juga akan ditujukan untuk pengawasan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan beserta perayaan Idul Fitri jika terdapat potensi melanggar protokol kesehatan,” tegas Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Aman, Stok Beras di Kota Bandung Sepanjang Ramadan 1442 Hijriah

Optimalisasi kinerja ini menurut Wiku Adisasmito, misalnya melakukan identifikasi titik kerumunan di wilayah setempat, sosialisasi himbauan untuk tidak mudik, pembatasan kegiatan di tingkat rumah tangga, pembatasan pendatang, skrining dokumen prasyarat perjalan milik pendatang, monitoring pelaksanaan karantina mandiri oleh pelaku perjalanan dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat. 

Dengan demikian, menurut Wiku Adisasmito, pada prinsipnya peniadaan mudik ini salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus meskipun bukan satu-satunya upaya yang diandalkan. Agar antisipasi berjalan baik, pengendalian kegiatan masyarakat perlu dilakuan secara holistik yaitu peran serta masyarakat dengan rasa bijak dari masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya. 

"Serta aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin," pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler