Tanpa Surat, 10 Ribu Burung Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Rinjani

5 Juli 2021, 21:01 WIB
Pejabat Pelaksana Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) Dedy Asriady, bersama perwakilan Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pelepasliaran burung hasil sitaan tanpa surat di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.    /Foto : Humas BKSDA NTB

PORTAL BANDUNG TIMUR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan satwa burung yag tidak dilengkapi surat-surat. Sebanyak 10 ribu lebih burung dari 20 jenis diamakna di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, saat akan dibawa ke pulau Bali dan Jawa.

“Dari hasil identifikasi, burung tersebut terdiri dari 20 jenis dengan jumlah total sebanyak 10.995 ekor.  Satu jenis diantaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu Paok Laus (Pitta elegans) sebanyak 10 ekor, diduga satwa burung berasal dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok,” terang Plt. Kepala BKSDA NTB Dedy Asriady, sebagaimana dikutip dari laman menlhk.go, Senin 5 Juli 2021.

Disampaikan Dedy Asriady, saat diamankan, burung ditempatkan dalam 326 kotak diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi DR 8549 A menuju Pulau Bali dan Pulau Jawa.  “Barang bukti yang disita kemudian diamankan di Kantor BKSDA NTB untuk diidentifikasi lebih lanjut, sedangkan, supir truk beserta alat angkut berupa truk ditahan oleh Polda NTB,” tambah Dedy Asriady.

Baca Juga: Tunjukan Hasil PCR dan Bukti Sudah di Vaksin  Wajib Dikatongi

Selain 10 ekor burung Paok Laus (Pitta elegans) yang dilindungi undang-undang, juga burung jenis Srigunting (Dicrurus densus) 210 ekor, Perkutut loreng (Geopelia maugei) 135 ekor, Prenjak gunung (Prinina supercilliaris) 175 ekor, dan Bentet kelabu/ Kemodrong (Lanius schach) 1.875 ekor. Juga Cinenen jawa / Kelincer (Orthotomus sepium) 2.500 ekor, Branjangan jawa (Mirafra javanica) 2.000 ekor, dan Perling kumbang/ Kenjeling (Aplonis panayensis) 225 ekor.

Selain itu burung Kacamata laut/Kecial Kuning (Zosterops chloris) 2.250 ekor, Burung madu /Kecial kombok (Lichmera indistincta) 450 ekor, Gelatik batu abu (Parus major) 175 ekor, Pipit zebra (Taeniapygia guttata) 400 ekor, dan Kepodang (Oriolus chinensis) 200 ekor. Burug lainnya jenis Kancilan emas/Samyong (Pachycephala pectoralis) 60 ekor, Anis macan (Zoothera Doherty) 100 ekor, Cikukua tanduk/Koakiau (Philemon buceroides) 40 ekor, Bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) 30 ekor, Burung cabe (Dicaeum sp) 40 ekor, Cica Kopi Melayu / Kopi-kopi (Pomatorhinus montanus) 50 ekor, dan Daecu belang (Saxicola caprata) 70 ekor.

“Mengingat ada satu jenis burung yang diangkut merupakan jenis dilindungi, maka pengangkut dan pemilik burung tersebut telah melanggar pasal 22 ayat 2 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisistemnya yang berbunyi: Setiap orang dilarang untuk : (a)  menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan (c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam  atau di luar Indonesia,” papar Dedy Asriady.

Baca Juga: Sudah 279 Jenazah Covid-19  Dimakamkan di Cikoneng Cileunyi Kabupaten Bandung

Satwa burung yang telah selesai diidentifikasi, kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan,  TWA Gunung Tunak, Taman Hutan Raya (Tahura) Sesaot dan Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.  Pelepasliaran dilakukan BKSDA NTB bersama instansi terkait yaitu Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat.

Dikatakan Dedy Asriady, Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai kekayaan hayati berbagai jenis burung. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 246 jenis burung yang dapat dijumpai di habitat alam di Nusa Tenggara Barat.   Burung-burung tersebut tersebar dari Pulau Lombok, Pulau Sumbawa maupun pulau-pulau kecil di sekitar kedua pulau utama tersebut.

Saat ini ancaman terbesar terhadap kelestarian kekayaan jenis burung tersebut menurut Dedy Asriady, adalah perdagangan ilegal.  Dalam tahun 2021, BKSDA NTB bersama pihak terkait seperti Polda NTB, Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram  dan Stasiun Karantina Kelas I Sumbawa Besar telah beberapa kali mengamankan burung-burung yang diangkut secara ilegal dengan tujuan keluar Provinsi NTB.

Satwa burung menurut Dedy Asriady, merupakan kekayaan hayati yang dapat dimanfaatkan secara lestari baik untuk hobi pengamatan burung di alam, pemeliharaan untuk kesenangan dan untuk perdagangan. Untuk keperluan perdagangan terhadap burung yang bersumber dari habitat alam harus melalui serangkaian prosedur perizinan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BKSDA Nusa Tenggara Barat telah sering melakukan sosialisasi peraturan kepada pelaku usaha perdagangan burung. Perlu adanya sanksi yang lebih tegas terhadap pengangkutan dan perdagangan burung tanpa dokumen agar para pelaku pengangkutan dan perdagangan ilegal ini jera,” pungkas Dedy Asriady. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler