Minyak Goreng Mahal dan Langka, 4 Pelakunya Sudah Diamankan Kejagug

19 April 2022, 21:56 WIB
Kepala Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). /Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. Tim Penyidik juga telah menetapkan IWW, MPT, SM dan PTS sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Hal tersebut dusampaikan Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media Selasa 19 April 2022. Pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya berawal dari arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. 

Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi atau lembaga untuk mengedepankan sense of crisis. Sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Akan Miliki 5 Danau Baru Untuk Atasi Banjir

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” jelas  Jaksa Agung RI Burhanuddin.

Dikatakan Burhanuddin, negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. “Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini,” tegas Burhanuddin.

Mereka yang diamankan sekaligus menjadi tersangka dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, adalah IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Kemudian  MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan   PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kejagung Burhanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan dimana pada akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. “Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” terang Burhanuddin.

Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Ini Daftar Penerima THR dan Gaji ke 13 Berdasarkan SE Mendagri

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen maka ditetapka ke 4 tersangka, IWW, MPT, SM dan PTS sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Kemudian, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut. 

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI Burhanuddin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler