Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandani, Bareskrim Siap Tarik 13 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung

6 Agustus 2023, 08:45 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Bareskrim Polri siap menarik 13 Laporan Pengaduan dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terlapor akademisi Rocky Gerung dari berbagai daerah. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung. Total 13 laporan pengaduan tersebar di berbagai wilayah Tanah Air berupa dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News Minggu 6 Agustus 2023.

Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ini total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Ke 13 LP tersebut 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung

“Selain itu ada juga pengaduan berupa pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga pengaduan yang dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Semuanya akan ditarik ke Bareskrim Polri,” ujar  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dijelaskan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Tetapi laporan dan penggaduan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

“Oleh karenanya, laporan itu masuk dalam kategori delik biasa sehingga laporannya bisa diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang tengah diusut. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” jelas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sebelumya Direktoran Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tiga Laporan Polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung ke Breskrim Polri. Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan sejumlah ahli untuk berkoordinasi dan klarifikasi.

Baca Juga: Brigjen Pol Djuhandani, Selain Panji Gumilang Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin 7 Agustus 2023 mendatang. “Hari Senin pagi rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dikatakan  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah dalam pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung.  Diantaranya dengan memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk memberikan klarifikasi soal laporan tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus  juga  menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sudah memanggil sejumlah ahli untuk berkoordinasi dan klarifikasi, diantaranya ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan pidana. “Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari situs pemberitaan Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Soal Penahanan Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang, Ini Penjelasannya

Tiga Laporan Polisi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan akademisi Rocky Gerung berdasarka laporan Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Kemudian laporan  Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Serta laporan yag di buat organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler