Baca Juga: PUPR Kerjakan DAS Tukad Unda Sepanjang 22,56 km
Dalam keterangan pers, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016.
Perbuatan dilakukan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, 550 Warga Mengungsi
Baca Juga: Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Pembelanjaan Anggaran
kasus pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016. Akibat perbuatan kedua terduga
pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan / atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar. (jodi prabowo)***