Peran MUI Tidak Akan Tergantikan

- 7 Januari 2021, 21:00 WIB
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, saat memberikan penjelasan tentang kewenangan MUI dan BPJPH.
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, saat memberikan penjelasan tentang kewenangan MUI dan BPJPH. /Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kewenangan MUI tidak akan digantikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Demikian penegasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI digantikan perannya oleh BPJPH.  “Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegas Sukoso di Jakarta.

Diptegaskan Sukoso, pihaknya memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pada pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. 

Baca Juga: Partai Golongan Karya Mengajak Membangun Cianjur

Baca Juga: Disdagin Sasar Pusat Perbelanjaan Kota Bandung

"Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," jelas Sukoso.

Disampaikan Sukoso yang juga Profesor bidang Bioteknologi ini mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

“Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal. Secara tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sukoso. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah