Resmi, Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

- 7 Januari 2021, 22:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri /dokumen humas kemendagri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Viruse Diseases 2019 (Covid-19) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri). Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian 6 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021 mengatakan Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Viruse Diseases 2019. Berrtujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. 

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan. Maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” ujar Benni Irwan mengulang penegasan Mendagri Tito Karnavian, sebagaimana dikutip dari laman kemendagri.go.id.

Baca Juga: Partai Golongan Karya Mengajak Membangun Cianjur

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, menurut Benni Irwan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk itu diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Instruksi Pertama, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Pengadilan Irak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Donald Trump

Seterusnya, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah