Lindungi Data Pribadi 181,5 Juta Penduduk Usia Produktif

- 13 Januari 2021, 23:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat melakukan penandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat melakukan penandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Humas Kominfo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dunia saat ini bertarung dari ruang fisik ke ruang digital. Pertarungan dalam ruang digital ditandai dengan pemanfaatan penggunaan tata kelola manajemen data atau flow data dalam negeri maupun cross-border data flow.

Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat melakukan penandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

"Beberapa kali saya menyampaikan dalam event internasional untuk memastikan agar flow data cross border tidak mengganggu atau menghambat kepentingan nasional negara yang bersangkutan, termasuk kepentingan Indonesia," ujar Johnny G. Plate.

Baca Juga: Sidak Ade Yasin ke Kawasan Sentul City

Tegaskan Johnny G. Plate, prinsip lawfullness, transparency, fairness dan resiprocal, sangat penting ditekankan apalagi saat ini, Satu Data Covid-19 menyangkut data 181,5 juta penduduk usia produktif yang menjadi kekuatan fundamental untuk Indonesia.

"Dan karenanya pelindungan terhadap data penduduk di usia produktif itu harus terjaga dengan baik. Juga digunakan dengan baik, jangan sampai misuse dan jangan sampai unlawfull, ini yang harus kita jaga dengan baik,” tegas Johnny G.Plate.

Dikatakan Johnny G. Plate, pemanfaatan informasi berkaitan dengan data pribadi akan bergantung pada regulasi sektoral. Namun, menurutnya menjadi tugas Kementerian Kominfo untuk memastikan pelindungan data pribadi.

Baca Juga: Setumpuk PR Kementerian PPPA

"Termasuk Undang-Undang Kesehatan, dimana Kementerian Kesehatan sebagai wali data untuk Covid-19. Kementerian Kominfo harus memastikan dan perlindungan terhadap data pribadi yang dalam hari-hari terakhir ini," ujar Johnny G. Plate. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah