Bencana Terjadi, Pemda Baru Proaktif

- 18 Januari 2021, 20:00 WIB
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan pandangannya tentang calon tunggal Listyo Sigit Prabowo.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan pandangannya tentang calon tunggal Listyo Sigit Prabowo. / pusdatin kemendagri/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk proaktif hadapi potensi bencana alam. Pemda perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan serta memobilisasi segala kekuatan dalam rangka penanggulangan bencana.

Diungkapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin 18 Januari 2021. “ Harus diantisipasi pemerintah daerah, tidak hanya kalau sudah terjadi, tapi sebelum itu (terjadi) sudah diantisipasi,” tegas Tito Karnavian.

Dikatakan Tito Karnavian, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait potensi bencana hidrometeorologi.  “Surat edaran sudah saya kirim, tapi pada kesempatan ini saya sampaikan, teman-teman kepala daerah jangan merespon, jangan bersikap responsif, pada (saat) sudah kejadian, tetapi harus bersikap proaktif antisipatif," ujar Tito Karnavian.

Baca Juga: Mantan Kapolri Tito Karnavian, Tentang Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: MTU dan URC Kemenaker Bergerak Bantu Gempa Sulbar

Ditegaskan Tito Karnavian,  Pemda perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan serta memobilisasi segala kekuatan dalam rangka penanggulangan bencana. Termasuk menyiapkan anggaran dalam bentuk belanja tidak terduga (BTT) di samping dukungan anggaran dari pemerintah pusat. 

Disampaikan Tito Karnavian, menurut Badan Meteorlogi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bencana berasal dari perubahan cuaca, banjir, curah hujan yang tinggi yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, dan lain-lain. ”Kemudian juga mungkin bencana alam, earthquake, gempa dan juga letusan gunung berapi volcanic eruption (letusan gunung)," ujar Tto Karmavian.

Mendagri Tito Karnavian,  juga mengingatkan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak perlu dialihfungsikan apabila daerah sudah termasuk dalam kategori wilayah hijau dan terlindungi.  "Perlu kita garis bawahi betul, taati betul RTRW rencana tata ruang wilayah itu, desain wilayah, kalau wilayah itu wilayah hijau, terlindung, ya jangan diubah, dialihfungsikan karena bisa nanti terjadi longsor, terjadi banjir, ini perlu adanya kegiatan-kegiatan penghijauan kembali, reboisasi," pungkas Tito Karmavian. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x