Buktikan, HPSN Jangan Hanya Berupa Seremonial dan Wacana Program

- 23 Februari 2021, 14:22 WIB
Warga membersihkan aliran sungai di Jalan A.H. Nasution Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung beberapa waktu lalu. Hari Peduli Sampah Nasional jangan hanya dijadikan kegiatan seremonial tapi harus dibuktikan dengan kegiatan nyata.   
Warga membersihkan aliran sungai di Jalan A.H. Nasution Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung beberapa waktu lalu. Hari Peduli Sampah Nasional jangan hanya dijadikan kegiatan seremonial tapi harus dibuktikan dengan kegiatan nyata.   /Portal Bandung Timur/heriyanto

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari jangan hanya sekedar jadi kegiatan seremonial tapi harus menjadi  momentum untuk mengembangkan industri daur ulang dan penerapan pengolahan sampah terpadu. Untuk menyukseskan tata kelola sampah ini, diperlukan kerja sama dan komitmen pemangku kebijakan terkait supaya berdampak pada sumber pendapatan ekonomi sekaligus kelestarian lingkungan.

"Saya melihat perlu adanya keinginan dan kerja sama lintas sektor dari berbagai pihak mulai dari pemanfaatan produk daur ulang sampah, industri daur ulang sampah dan pemasaran produk daur ulang tersebut," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari laman drp.go.id.

Ditegaskan Johan Rosihan, pengelolaan sampah yang bersifat ramah lingkungan saat ini sangat diperlukan. Hal ini harus dijadikan agenda penting karena setiap tahun diperkirakan jumlah timbunan sampah makin meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi.

Baca Juga: KemenPUPR Rencana Bangun 16 Tower Rumah Susun, 2 Diantaranya di Bandung

Disampaikan politisi Fraksi PKS tersebut pihaknya sangat menyayangkan, selama ini sistem pengolahan sampah dilakukan dengan cara kumpul-angkut-buang. "Padahal semestinya pengolahan sampah harus didorong menggunakan konsep terpadu yang meliputi aspek teknis operasional, aspek finansial dan aspek kelembagaan," ujar Johan Rosihan.

Tata kelola sampah menurut Johan Rosihan, perlu memperhitungkan aspek teknis operasional mulai dari material sampah yang dinilai dari data timbunan, komposisi, potensi daur ulang dan karakteristik sampah. Dari perhitungan tersebut, maka dapat dilanjutkan dengan pengelompokan sampah, yang terbagi dalam kelompok sampah basah, sampah kertas, sampah plastik, dan lain-lainnya.

Baca Juga: Covid-19, DKI Jakarta dan Jawa Barat Penambah Kasus Paling Tinggi

"Selanjutnya, dilakukan proses pengolahan sampah terpadu meliputi pengomposan sampah layak kompos, penjualan sampah kering layak jual dengan penerapan bank sampah dan pembakaran sampah sisa dengan proses yang benar," pungkas Johan Rosihan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah