PORTAL BANDUNG TIMUR - Sinergi Bea Cukai, BNNK Prabumulih dan Polres Prabumulih berhasil gagalkan pengiriman paket tembakau gorilla di Prabumulih. Penindakan berawal dari informasi yang diberikan Subdiktorat Narkotika dan Bea Cukai Sorong terkait adanya pengiriman narkotika jenis tembakau gorila (cannbis sintetis) dari Soreang, Jawa Barat dengan tujuan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Atas informasi tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan atas barang kiriman di salah satu ekspedisi. Kiriman tersebut diberitahukan sebagai satu bungkus powder coffee. Saat dibuka, ditemukan adanya kemasan bewarna coklat dibalut dengan kain, yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus tembakau bewarna coklat yang diduga NPP golongan I jenis tembakau gorilla,” terang Asep Munandar, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: Dede Yusuf , KLB Deli Serdang Sumut Upaya Memecah Belah Partai Demokrat
Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNK Prabumulih bersama Polres Prabumulih menunggu kedatangan penerima paket di tempat ekspedisi. Namun, penerima barang meminta kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket tersebut di salah satu kedai kopi. "Kami berkoordinasi dengan BNN Kota dan Polres Prabumulih, untuk menindak penerima paket di salah satu kedai kopi tersebut," ujar Asep Munandar, sebagaimana dikutip dari laman beacukai.go.id.
Baca Juga: Jutaan Rokok Tanpa Cukai dan Miras Bernilai Milyaran Dimusnahkan Bea Cukai
Dari penindakan ini, berhasil diamankan barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat lebih kurang 5 (lima) gram. Selanjutnya atas temuan barang bukti dan tersangka dengan inisial RF telah diserahkan ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Diharapkan Bea Cukai dan instansi terkait dapat terus bersinergi untuk mengamankan Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” pungkas Asep Munandar. (heriyanto)***