Ini Aturan Permenhub 13 Tahun 2021 Bagi Transportasi, Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian

- 9 April 2021, 19:08 WIB
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan  Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi.
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUG TIMUR - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub 13/2021 mengatur pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam penjelasannya Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan untuk transportasi darat, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan Permenhub 13/2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Juga, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Disampaikan Budi Setiyadi, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu. Seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca Juga: Wapres KH. Ma’ruf Amin, Perekonomian Indonesia Ada Kenaikan 4,4 Persen hingga 4,9 Persen

Selain itu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Untuk ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Menurut Budi Setiyadi, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Juga untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi. Juga kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri,  pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan Permenhub 13/2021, pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. “Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan,” terang Budi Setiyadi.

Baca Juga: Panen Masih Berlangsung, Diperkirakan Hingga Juni Bulog Tampung 1,4 Juta Ton Beras

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x