Ini Aturan Permenhub 13 Tahun 2021 Bagi Transportasi, Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian

- 9 April 2021, 19:08 WIB
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan  Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi.
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menjelaskan terkait pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA). “Perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai,” terang Danto Restyawan.

Sedangkan untuk kegiatan pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda. “Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Danto Restyawan. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah