Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menjelaskan terkait pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA). “Perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai,” terang Danto Restyawan.
Sedangkan untuk kegiatan pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda. “Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Danto Restyawan. (heriyanto)***