Ini Aturan Permenhub 13 Tahun 2021 Bagi Transportasi, Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian

- 9 April 2021, 19:08 WIB
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan  Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi.
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung Jumat 9 April 2021 berharap calon penumpang yang akan melaksanakan Munggahan di kampung halaman. Berdasarkan Permenhub 13/2021, angkutan darat, laut dan udara serta perkeretaapian dilarang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Sementara Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo menjelaskan, pemberlakukan Permenhub 13/2021, untuk pengendalian pada transportasi laut, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Di sektor transportasi laut, menurut Agus H. Purnomo, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan. Juga bagi pergantian awak kapal dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selain itu menurut Agus H. Purnomo, kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

Pengecualian juga bagi kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik. Meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Untuk pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut menurut Agus H. Purnomo, dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19. Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya mengatakan pengendalian pada transportasi udara, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. “Operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,” ujar Novie Riyanto.

Untuk pengecualian pada angkutan udara menurut Novie Riyanto,  diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan. Juga operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Baca Juga: Kampanye  #SaveBatikIndonesia, Selamatkan Batik Indonesia dari Kepunahan Akibat Covid-19  

Selain itu untuk operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat dan operasional angkutan kargo. Sementara untuk operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19. Dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara,” ujar Novie Riyanto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah