Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara ke-5 Terapkan GeNose

- 11 April 2021, 07:00 WIB
Calon penumpang yang sudah melaksanakan test menggunakan GeNose tengah menunggu hasil tes. Saat ini sudah 23 Stasiun Kereta Api dan 5 bandara menerapkan tes GeNose.
Calon penumpang yang sudah melaksanakan test menggunakan GeNose tengah menunggu hasil tes. Saat ini sudah 23 Stasiun Kereta Api dan 5 bandara menerapkan tes GeNose. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan peninjau langsung layanan pengecekan GeNose di Bandara Ngurah Rai, Bali, Sabtu 10 April 2021. Alat deteksi Covid-19 buatan dalam negeri GeNose mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali.

“Bandara Ngurah Rai mulai menerapkan GeNose sebagai salah satu alat penyaringan (skrining) selain PCR dan Rapid Antigen mulai 9 April 2021. Bandara Ngurah Rai Bali merupakan Bandara ke-5 yang menerapkan Genose setelah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya pada 1 April yang lalu,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Bali dan PT. Angkasa Pura 1 (Persero) yang telah mendukung tersedianya layanan GeNose di Bandara Ngurah Rai Bali. 

Baca Juga: Tahun Ini Akan di Terima 1.275.387  CPNS

“Layanan Genose ini telah teruji. Di sektor kereta api sudah diterapkan kepada 500 ribu penumpang dan penumpang mengaku merasa lebih nyaman karena lebih terjangkau, tidak sakit, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” ujar  Menhub Budi Karya Sumadi sebagaimana dikuti dari laman dephub.go.id.

Pada pelayanan GeNose di Bandara Ngurah Rai Bali menurut Budi Karya Sumadi, penumpang dapat membayar Rp 40 ribu untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C-19. Lokasi terletak di area publik terminal keberangkatan Bandara Bali dengan waktu operasional mulai pukul 09.00-19.00 WITA.

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi seperti bandara dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diturunkan dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selama Ramadan Tempat Hiburan di Kota Bandung Tutup, Operasional Usaha Kuliner Diperpanjang

Dalam kunjungan kerjanya di Bali Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Sempat bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Menhub mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Bali, dengan telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur tentang penggunaan kendaraan listrik.

"Saya berharap semoga langkah ini memberi makna agar masyarakat Indonesia lebih cinta lingkungan demi masa depan Indonesia," ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah