Tanpa Surat, 10 Ribu Burung Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Rinjani

- 5 Juli 2021, 21:01 WIB
Pejabat Pelaksana Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) Dedy Asriady, bersama perwakilan Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pelepasliaran burung hasil sitaan tanpa surat di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.    
Pejabat Pelaksana Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) Dedy Asriady, bersama perwakilan Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pelepasliaran burung hasil sitaan tanpa surat di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.    /Foto : Humas BKSDA NTB

Saat ini ancaman terbesar terhadap kelestarian kekayaan jenis burung tersebut menurut Dedy Asriady, adalah perdagangan ilegal.  Dalam tahun 2021, BKSDA NTB bersama pihak terkait seperti Polda NTB, Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram  dan Stasiun Karantina Kelas I Sumbawa Besar telah beberapa kali mengamankan burung-burung yang diangkut secara ilegal dengan tujuan keluar Provinsi NTB.

Satwa burung menurut Dedy Asriady, merupakan kekayaan hayati yang dapat dimanfaatkan secara lestari baik untuk hobi pengamatan burung di alam, pemeliharaan untuk kesenangan dan untuk perdagangan. Untuk keperluan perdagangan terhadap burung yang bersumber dari habitat alam harus melalui serangkaian prosedur perizinan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BKSDA Nusa Tenggara Barat telah sering melakukan sosialisasi peraturan kepada pelaku usaha perdagangan burung. Perlu adanya sanksi yang lebih tegas terhadap pengangkutan dan perdagangan burung tanpa dokumen agar para pelaku pengangkutan dan perdagangan ilegal ini jera,” pungkas Dedy Asriady. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah